Otomatis SIUP Maskapai Penerbangan Berakhir
Departemen Perhubungan menegaskan, ketentuan tentang kedaluwarsanya surat izin usaha perusahaan (SIUP) 27 maskapai penerbangan merupakan keputusan tetap yang tidak bisa diubah kembali. Keputusan itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Dephub Tri S Sunoko menjelaskan, dalam Permenhub tersebut ditegaskan bahwa izin operasi maskapai yang tidak beroperasi selama 12 bulan berturut-turut hingga 26 Juni 2009 secara otomatis kedaluwarsa atau dinyatakan berakhir masa berlakunya (expired).
Meskipun maskapai yang bersangkutan masih memiliki AOC (izin menerbangkan pesawat), tetapi kalau sampai tenggat waktu (26 Juni 2009) belum juga menerbangkan pesawat, maka secara otomatis SIUP-nya tetap dinyatakan expired.
pls beritanya yang up date dong masak beritanya tahun 2009wach mau kasi commence ?