Dabi Air Nusantara Beroperasi Lagi
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kepada Direktur utama PT. Dabi Air Nusantara Nomor: AU/7227/DKUPPU/0772/2008 Tanggal 16 Desember 2008 Tentang Ijin Pengoperasian Kembali AOC 135-030 PT. Dabi Air Nusantara.
Surat Pembekuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara ref. Nomor: AU/5872/DSKU/3369/2008 dari hasil penilaian kategori AOC periode September 2008 PT. Dabi Air Nusantara masuk pada kategori III. Surat Direktur Sertifikasi Kelaikan Udara Nomor: DSKU/0082/SPPT/2008 tanggal 17 Oktober 2008 Hasil Verifikasi atas perbaikan yang telah dilakukan PT. Dabi Air Nusantara, oleh Tim Khusus Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara dari tanggal 10 Nopember – 10 Desember 2008. Untuk itu sejak tanggal 16 Desember 2008 AOC 135-030 PT. Dabi Air Nusantara dinyatakan dapat beroperasi kembali.