Ijin Terbang Pelita Air Belum Dicabut
Departemen Perhubungan menegaskan tidak pernah mencabut izin terbang pesawat milik maskapai penerbangan Pelita Air. Penghentian pengoperasian sejumlah pesawat Pelita Air sebagaimana yang diberitakan sejumlah media online, terkait jadwal pemeliharaan rutin (maintenance) pesawat.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media online, dikabarkan bahwa Departemen Perhubungan telah mencabut izin terbang pesawat milik maskapai penerbangan Pelita Air tersebut. Alasan Dephub melakukan pencabutan itu karena pesawat yang diperasikan Pelita Air dianggap tidak laik untuk terbang.
Dephub, diberitakan, memberikan kesempatan kepada manajemen Pelita Air selama satu bulan sejak 16 Oktober 2009 untuk memperbaiki pesawat milik mereka, sebelum kembali melayani rute penerbangan tersebut. Menyangkut izin rute penerbangan pesawat Pelita Air, izin rute pesawat Pelita Air hingga satu bulan ke depan masih berlaku. Namun, jika hingga tenggat waktu yang diberikan pesawat milik Pelita itu tidak melakukan penerbangan, maka izinnya juga akan dicabut.
Namun, informasi tersebut dibantah Herry Bakti. ”Itu tidak benar,” tegasnya. Dia memaparkan, sesuai dengan aturan internasional, seluruh pesawat yang dioperasikan wajib memenuhi aturan standar keselamatan. Antara lain adalah melengkapi pesawat dengan pintu kokpit anti peluru, penyempurnaan sistem navigasi, dan lain-lain.