Bahas Fuel Surcharge Dephub dan INACA Bertemu
Departemen Perhubungan (Dephub) melakukan pertemuan awal dengan beberapa maskapai nasional yang tergabung dalam Asosiasi Penerbangan Nasional Indonesia (INACA). Pertemuan yang digelar di ruang rapat Direktorat Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Dephub untuk membahas tentang rencana pemasukkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) ke dalam komponen tarif penerbangan.
Dalam pertemuan itu terungkap bahwa tidak seluruh maskapai menyetujui dimasukkannya fuel surcharge dalam komponen tarif dasar (basic fare). Tetapi alasan memasukkan fuel surcharge ke dalam basic fare adalah agar accountable dan transparan. Karena jika tidak dimasukkan nanti akan sulit untuk mengawasi pertanggungjawabannya, sebagaimana yang direkomendasikan KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha).
Menhub Jusman Syafii Djamal sendiri sebelumnya mengungkapkan, salah satu alasan dimasukkannya fuel surchage ke dalam komponen tarif itu adalah untuk menjaga kompetisi antarmaskapai agar lebih seimbang. Maskapai tidak akan dirugikan. Di sisi lain, masyarakat juga akan diuntungkan. Karena sebelumnya ketika Pertamina menaikkan harga avtur, maskapai berlomba menaikkan fuel surcharge. Tetapi sewaktu avtur diturunkan, fuel surcharge-nya tidak ikut diturunkan. Ke depan, tidak akan ada komplain lagi dari masyarakat soal ini.
Tarif hasil rumusan baru itu kemudian akan menjadi salah satu dasar dalam merevisi Keputusan Menteri (KM) No 9 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
Sumber : Dephub