Sembilan Maskapai Didenda Rp 585 Miliar
Berita Terkini, Maskapai Penerbangan /
05 May 2010
/
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan sembilan maskapai nasional bersalah melakukan kartel fuel surcharge. Untuk itu, 9 maskapai ini dikenakan ganjaran denda dan ganti rugi dengan total Rp 585 miliar.
Sidang putusan yang diketuai oleh Anna Maria Tri Anggraini memutuskan denda sebagai berikut:
- PT Garuda Indonesia dikenai denda Rp 25 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah kode penerimaan 423755, atau pendapatan denda di bidang persaingan usaha.
- PT Sriwijaya Air dikenai denda Rp 9 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah kode penerimaan 423755, atau pendapatan denda di bidang persaingan usaha.
- PT Merpati Nusantara Airlines dikenai denda Rp 8 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah kode penerimaan 423755, atau pendapatan denda di bidang persaingan usaha.
- PT Mandala Airlines dikenai denda Rp 5 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah kode penerimaan 423755, atau pendapatan denda di bidang persaingan usaha.
- PT Travel Express Aviation Service dikenai denda Rp 1 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah kode penerimaan 423755, atau pendapatan denda di bidang persaingan usaha.
- PT Lion Mentari Airlines dikenai denda Rp 17 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah kode penerimaan 423755, atau pendapatan denda di bidang persaingan usaha.
- PT Wings Abadi Airlines dikenai denda Rp 5 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah kode penerimaan 423755, atau pendapatan denda di bidang persaingan usaha.
- PT Metro Batavia dikenai denda Rp 9 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah kode penerimaan 423755, atau pendapatan denda di bidang persaingan usaha.
- PT Kartika Airlines dikenai denda Rp 1 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah kode penerimaan 423755, atau pendapatan denda di bidang persaingan usaha.
Sementara itu untuk ganti rugi ditetapkan:
- PT Garuda Indonesia dikenai ganti rugi Rp 162 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran Pendapatan Ganti Rugi Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah kode penerimaan 423755, atau pendapatan ganti rugi di bidang persaingan usaha.
- PT Sriwijaya Air dikenai ganti rugi Rp 60 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran Pendapatan Ganti Rugi Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah kode penerimaan 423755, atau pendapatan ganti rugi di bidang persaingan usaha.
- PT Merpati Nusantara Airlines dikenai ganti rugi Rp 53 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran Pendapatan Ganti Rugi Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah kode penerimaan 423755, atau pendapatan ganti rugi di bidang persaingan usaha.
- PT Mandala Airlines dikenai ganti rugi Rp 31 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran Pendapatan Ganti Rugi Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah kode penerimaan 423755, atau pendapatan ganti rugi di bidang persaingan usaha.
- PT Travel Express Aviation Service dikenai ganti rugi Rp 1,9 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran Pendapatan Ganti Rugi Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah kode penerimaan 423755, atau pendapatan ganti rugi di bidang persaingan usaha.
- PT Lion Mentari Airlines dikenai ganti rugi Rp 107 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran Pendapatan Ganti Rugi Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah kode penerimaan 423755, atau pendapatan ganti rugi di bidang persaingan usaha.
- PT Wings Abadi Airlines dikenai ganti rugi Rp 32,5 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran Pendapatan Ganti Rugi Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah kode penerimaan 423755, atau pendapatan ganti rugi di bidang persaingan usaha.
- PT Metro Batavia dikenai ganti rugi Rp 56 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran Pendapatan Ganti Rugi Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah kode penerimaan 423755, atau pendapatan ganti rugi di bidang persaingan usaha.
- PT Kartika Airlines dikenai ganti rugi Rp 1,6 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran Pendapatan Ganti Rugi Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah kode penerimaan 423755, atau pendapatan ganti rugi di bidang persaingan usaha.
Putusan ini ditetapkan dalam sidang KPPU yang diadakan di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (4/4/2010). Keputusan ini merupakan terhadap perkara No.25/KPPU-1/2009 yaitu dugaan pelanggaran pasal 5 dan pasal 21 UU No.5 Tahun 1999 mengenai pelarangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.