Ijin Usaha 27 Maskapai Penerbangan Expired
Terhitung 26 Juni 2009, sebanyak 27 ijin usaha maskapai penerbangan nasional tidak lagi berlaku dengan sendirinya (expired). Hal ini dikarenakan ke-27 maskapai penerbangan tersebut selama 12 (dua belas) tidak lagi beroperasi secara nyata. Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti pada jumpa pers di Kantor Departemen Perhubungan.
Berakhirnya masa berlaku izin usaha tersebut semata-mata karena perusahaan tidak atau belum melaksanakan operasi penerbangan sesuai dengan tenggat waktu yang diamanatkan Peraturan Menteri Perhubungan KM 25/2008 tentang penyelenggaraan Angkutan Udara, dan UU 1/2009 tentang penerbangan karena berbagai pertimbangan internal perusahaan.
Ke-27 perusahaan itu terdiri dari 16 perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, dan 11 perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal. Izin usaha mereka berakhir dengan sendirinya tanpa kita cabut, atau sudah expired terhitung sejak hari ini, karena mereka tidak melakukan kegiatan usahanya selama 12 bulan berturut-turut. Sebagian dari perusahaan tersebut sebelumnya telah memiliki AOC (Air Operation Certificate) dan sempat beroperasi sebagai layaknya maskapai penerbangan namun karena berbagai pertimbangan internal perusahaan telah menghentikan operasi penerbangannnya. Sebagian yang lain belum pernah sempat beroperasi sejak memiliki ijin usaha sehingga tidak sempat memiliki AOC.
Bagi perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, salah satu syarat syarat yang wajib dipenuhi antara lain mengoperasikan minimal 10 pesawat dengan status memiliki paling sedikit lima unit pesawat dan menguasai lima pesawat lainnya dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani. Sedangkan perusahaan angkutan udara niaga tak erjadwal diwajibkan mengoperasikan tiga, dengan status minimal satu unit dimiliki dan dua lainnya dikuasai.
Daftar Nama Perusahaan Penerbangan yang Ijin Usahanya Tidak Berlaku Lagi
Angkutan Niaga Berjadwal:
1. PT Adam Sky Connetion Airlines
2. PT Air Paradise International
3. PT Asia Avia Megatama
4. PT Bali International Air Services
5. PT Bayu Indonesia
6. PT Bouraq Indonesia
7. PT Deraya
8. PT Efata Papua Airlines
9. PT Indonesia Airlines Avi Patria
10. PT Jatayu Gelang Sejahtera
11. PT Seulawah NAD Air
12. PT Star Air
13. PT Top Sky International
14. PT Golden Air
15. PT Ekasari Lorena Airlines
16. PT Eagle Transport Service
Angkutan Niaga Tak Berjadwal:
1. PT Bali International Air Service
2. PT Nurman Avia Indopura
3. PD PRodexim
4. PT Aviasi Upata Raksa Indonesia
5. PT Daya jasa Transindo Pratama
6. PT Buay Air Service
7. PT Adi Wahana Angkasa Nusantara
8. PT Love Air Service
9. PT Pegasus Air Charter
10. PT Janis Air Transport
11. PT Air Maleo