Lima Maskapai Penerbangan Dibekukan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan membekukan izin terbang (air operator certificate/AOC) empat maskapai niaga tak berjadwal (carter/borongan) dan sebuah maskapai berjadwal penumpang. Kelima operator penerbangan yang AOC-nya dibekukan tersebut adalah Helizona, Asco Nusa Air, SMAC, Tri MG, dan Dirgantara Air Service.
Pembekuan tersebut dilakukan karena kelima maskapai itu mengalami penurunan dalam pemeringkatan maskapai yang penilaiannya didasari pada aspek pemenuhan keselamatan penerbangan periode VI, Juni 2008. Yaitu dari peringkat II (berdasarkan pemeringkatan pada periode V, Maret 2008) menjadi peringkat III.
Departemen Perhubungan sendiri, saat ini mewajibkan seluruh maskapai niaga, baik yang berjadwal maupun carter minimal harus masuk pada kategori dua. Ketika maskapai mengalami penurunan peringkat, Dephub akan secara otomatis membekukan AOC mereka.
Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Rudi Ricardo menegaskan, ketika dalam kurun tiga bulan setelah pembekuan dilakukan maskapai bersangkutan tidak mengupayakan diri untuk naik peringkat, ”Maka AOC-nya akan kita cabut,” ujarnya di kantornya, Selasa (1/7).
Ditjen Perhubungan Udara merilis, pada pemeringkatan periode saat ini, dari 28 maskapai borongan, hanya empat maskapai carter yang masuk dalam kategori I. Mereka adalah Airfast Indonesia, Travira Utama, Pelita Air Service, dan Ekspres Transportasi Antar Buana. Sementara 19 maskapai sisanya, masuk dalam daftar peringkat II.
Sedangkan untuk kategori maskapai niaga berjadwal, dari 19 maskapai yang ada, sebanyak 9 maskapai lolos menduduki peringkat I. Yaitu Garuda Indonesia, Merpati Nusantara Airlines, Lion Mentari Airlines, Indonesia Air Asia, Mandala Airlines, Wing Abadi Airlines (Wings Air), Metro Batavia (Batavia Air), Indonesia Air Transports, dan Trigana Air Service.
Untuk diketahui, dua nama terakhir, Indonesia Air Transports, dan Trigana Air Service, merupakan penghuni baru daftar kategori I. Pada pemeringkatan periode tiga bulan sebelumnya, keduanya masih berada pada kategori II. Saat itu, Dephub hanya mendaulat 7 maskapai pada peringkat teratas tersebut. Yaitu Garuda Indonesia, Merpati Nusantara Airlines, Indonesia AirAsia, Lion Mentari Airlines, Wings Air, Mandala Airlines, Batavia Air.
Sementara sebanyak 10 maskapai sisanya, tetap berada pada kategori dua. Mereka antara lain Pelita Air Service, Kartika Airlines, Sriwijaya Air, Travel Express Aviation Service, Riau Airlines, Linus, Republic Express Airlines (kargo), Megantara (kargo), Tri MG Intra Asia Airlines (kargo), dan Manunggal Air Service (kargo).
Rudi menambahkan, pada pengkategorian kali ini, ada tiga maskapai pemilik dua AOC berjadwal (AOC 121) dan tidak berjadwal (AOC 135) yang menggabungkan AOC mereka. Yaitu Trigana Air, Ekspress Transportasi Antar Benua (Premiair) dan Transwisata Prima Aviation. ”Sekarang, masing-masing hanya punya satu AOC,” jelasnya
Sumber : Dephub