Tiga Opsi Upaya Pencabutan Larangan Terbang Uni Eropa
Dalam rangka pencabutan larangan terbang Maskapai Penerbangan Indonesia di Uni Eropa, Pemerintah Indonesia akan memberikan tiga alternatif pilihan kepada Komisi Uni Eropa yang semuanya akan mengedepankan kerja sama.
Opsi pertama, adalah mendorong regulator penerbangan Indonesia bekerja sama dengan organisasi penerbangan sipil internasional, ICAO untuk meningkatkan keselamatan penerbangan. Alasannya, latar belakang pemblokadean Eropa itu didasari hasil audit ICAO. Walaupun yang dipakai mereka adalah hasil audit ICAO tiga tahun lalu.
Opsi lainnya adalah merujuk pada hasil penilaian otoritas penerbangan Amerika Serikat, FAA, atas makapai Indonesia. FAA, pernah menurunkan peringkat maskapai Indonesia dengan merujuk pengkategorian Departemen Perhubungan. Sekarang, sudah ada sejumlah maskapai kita di kategori satu. Seharusnya, otomatis dinaikkan kembali. Karena dasarnya juga sudah berubah.
Pilihan lain adalah mengikuti yang diterapkan oleh pemerintah Australia. Yaitu melakukan audit sebelum memberlakukan larangan terbang. Audit itu nantinya akan ditindaklanjuti dengan kerja sama peningkatan keselamatan penerbangan.
Untuk diketahui, Uni Eropa menetapkan larangan terbang bagi 51 maskapai Indonesia sejak Juli 2007 dengan alasan keselamatan penerbangan. Sedianya pula, larangan ini akan dievaluasi dalam sidang Komisi Eropa, pada 10 Juli nanti.
Sumber : Dephub