Menhub Terima Hak Patent Fly By Wire

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menerima sertifikat hak paten Sistem Kendali Pesawat Terbang Berbasis Elektronik (fly by wire) dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Departemen Hukum & HAM. Penyerahan sertifikat dilakukan Dirjen HAKI Andi N Sommeng di hanggar PT Dirgantara Indonesia, Bandung.

Menhub menjelaskan, paten tersebut diajukannya pada 21 Desember 1999 bersama rekannya, Ir. Bambang Pamungkas. Saat mengajukan paten itu, Menhub masih menjabat sebagai Direktur SDM Administrasi dan Chief Engineer CN250 di PT DI.

Sistem kendali pesawat terbang berbasis elektronik ini digunakan pada pesawat N250 yang mengusung mesin tuboprop. Menurut Menhub, sistem yang ada pada ketiga sumbu gerak ini memiliki tingkat keandalan lebih tinggi dibandingkan dengan pesawat regional turboprop lainnya.

“Dengan sistem ini, semua sistem kendali di pesawat (N250) ini dikendalikan melalui mekanisme elektronik atau digital. Kalau yang menggunakan sistem analog, antara tuas di pilot dan semua sistem kendali dihubungkan dengan batang dan kabel. Kalau ini tidak krn tdk ada tuas penggeraknya. Yang ada hanya electronic control unit (ECU),” papar Menhub.

Menurut Andi N Sommeng, dengan sertifikat tersebut, berarti total sertifikat HAKI yang dimiliki PTDI mencapai 72 sertifikat. Antara lain terdiri dari 63 sertifikat hakcipta, 4 sertifikat hak paten, 3 sertifikat merek, serta 2 sertifikat industri. “Sertifikat pertama diberikan pada 26 Nopember 2002,” kata Andi.

Sementara itu, Dirut PTDI Budi Santoso mengatakan, seluruh sertifikat HAKI tersebut menjadi bukti bahwa putra-putri Indonesia di PTDI bisa menciptakan kemajuan dalam teknologi kedirgantaraan.

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *