Hasil Penilaian Kinerja Bandar Udara

Dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan serta pelayanan publik di bandar udara sesuai dengan regulasi , ketentuan atau standar nasional dan internasional yang berlaku, serta sebagai tindak lanjut road map to safety and security Ditjen Perhubungan Udara, telah dilakukan audit kinerja bandar udara.

Audit kinerja bandar udara, meliputi aspek keselamatan dan keamanan penerbangan di bandar udara serta pelayanan publik di Bandar udara, dilakukan dengan melaksanakan audit terhadap bandara yang beroperasi untuk memeriksa pemenuhan regulasi, ketentuan atau standar nasional dan internasional yang berlaku tersebut. Masing-masing aspek meliputi prosedur, peralatan/ fasilitas dan personil.

Audit Kinerja Bandara dilakukan secara bertahap, untuk tahap pertama ini, audit dilakukan terhadap bandara yang diusahakan dimana terdapat Kantor Administrator Bandara, yaitu:

Bandara Soekarno Hatta, Jakarta;
Bandara Ngurah Rai, Bali;
Bandara Hasanuddin, Makassar;
Bandara Juanda, Surabaya;
Bandara Polonia, Medan.

Audit dilaksanakan oleh Tim Audit Kinerja Bandar Udara dari tanggal 3 sampai dengan 18 Mei 2007 secara paralel dan masing-masing memerlukan waktu satu minggu. Tim Audit adalah tim dari Ditjen Perhubungan Udara (Direktorat Keselamatan Penerbangan, Direktorat Teknik Bandara, Direktorat Fasilitas Elektronika dan Listrik Penerbangan serta Direktorat Angkutan Udara) didampingi Tim dari masing-masing Kantor Administrator Bandara.

Kriteria audit bandara sebagai berikut:

Compliance (memenuhi);
yaitu obyek audit telah sesuai dengan regulasi, ketentuan atau standar keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kenyamanan pengguna jasa bandara, namun kinerja dimaksud harus tetap dipertahankan;
Memenuhi dengan catatan, yaitu obyek audit telah sesuai dengan regulasi, ketentuan atau standar keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kenyamanan pengguna jasa bandara, namun masih disyaratkan untuk melaksanakan rekomendasi Tim Pemeriksa Kinerja.

Non compliance (Tidak Memenuhi),
yaitu obyek audit tidak memenuhi regulasi ketentuan atau standar nasional maupun internasional yang berlaku.
Rekapitulasi hasil dan status audit kinerja bandara adalah sebagai berikut:

Jumlah parameter yang diaudit berjumlah sebanyak 94 buah terdiri dari aspek Keselamatan 48 buah, keamanan 13 buah dan pelayanan 33 buah;
Dari 94 buah parameter tersebut maka masing-masing Bandara posisinya sebagai berikut:

 

BANDARA M & MC TM
Ngurah Rai, Bali 84(89%) 10(11%)
Soekarno – Hatta, Jakarta 82(87%) 12(13%)
Juanda, Surabaya 73(78%) 21(22%)
Polonia, Medan 70(74%) 24(26%)
Hasanuddin, Makassar 64(68%) 30(32%)

Catatan :
M : Memenuhi
MC : Memenuhi dengan catatan
TM : Tidak Memenuhi
Adapun Peringkat untuk Aspek Keselamatan (Safety) sebagai berikut:

Bandara Ngurah Rai – Bali
Bandara Soekano-Hatta – Jakarta
Bandara Hasanuddin – Makasar
Bandara Juanda – Surabaya
Bandara Polonia – Medan

Adapun Peringkat untuk Aspek Keamanan (Security) sebagai berikut:

Bandara Ngurah Rai – Bali
Bandara Soekarno-Hatta Jakarta
Bandara Polonia – Medan
Bandara Juanda – Surabaya
Bandara Hasanuddin – Makasar

Dan peringkat untuk Aspek Pelayanan (Services) adalah sebagai berikut:

Bandara Juanda – Surabaya
Bandara Soekarno-Hatta Jakarta
Bandara Ngurah Rai – Bali
Bandara Polonia – Medan
Bandara Hasanuddin – Makasar

Dan secara keseluruhan dari 94 buah parameter yang dinilai (aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan), maka dapat disimpulkan ranking bandara sebagai berikut:

Bandara Ngurah Rai – Bali
Bandara Soekarno-Hatta Jakarta
Bandara Juanda – Surabaya
Bandara Polonia – Medan
Bandara Hasanuddin – Makasar

Tindak lanjut hasil audit kinerja bandar udara terdiri dari:

Obyek audit yang berstatus Memenuhi dengan Catatan dan Tidak Memenuhi harus dilakukan pemenuhan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Down graded operasional bandar udara bilamana non compliances untuk aspek keselamatan tidak dapat dipenuhi pada jangka waktu yang ditentukan.

Penyesuaian pungutan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) bilamana non compliance untuk aspek pelayanan tidak dapat dipenuhi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Rekomendasi restrukturisasi manajemen penyelenggara bandara secara bertingkat, bilamana ditemukan manajemen tidak memberikan perhatian yang memadai terhadap keselamatan, keamanan dan pelayanan terminal Bandar udara.

Sumber : dephub

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *