IPL Bandara Kulonprogo Dibatalkan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta mengabulkan gugatan Wahana Tri Tunggal (WTT) terhadap Ijin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara di Temon Kulon Progo. Sehingga majelis hakim memutuskan bahwa SK Gubernur No 68/KEP/2015 tentang Ijin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara di wilayah Temon Kulon Progo gugur dan dibatalkan. Majelis hakim juga memerintahkan Pemda DIY untuk mencabut SK yang dikeluarkan pada tanggal 31 Maret tersebut.

IPL Bandara Kulonprogo Dibatalkan

Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Selasa, 23 Juni 2015, ketua majelis hakim, Indah Tri Haryanti, memerintahkan tergugat, yaitu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mencabut Izin Penempatan Lokasi. IPL yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru supaya dibatalkan. Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 170 ribu.

Alasan hakim memenangkan gugatan warga Kulon Progo ini adalah Izin Penempatan Lokasi pembangunan bandara baru itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang RTRW, meliputi Peraturan Pemerintah tentang RTRW nasional, dan Perpres tentang RTRW Jawa-Bali. Bahkan peraturan yang bertentangan dengan Izin Penempatan Lokasi adalah Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta tentang RTRW.

Sementara itu majelis hakim juga memberikan waktu kepada Pemda DIY untuk mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari usai putusan. Hak pihak tergugat untuk kasasi akan diperiksa lagi di tingkat kasasi MA. Gubernur DIY Sultan HB X mengaku akan melakukan kasasi secepatnya. Menurutnya, IPL bandara yang dimaksud Pemda DIY adalah membangun bandara baru dan bukan mengembangkan Bandara Adi Sucipto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *