PJP2U Domestik Bandara Adisutjipto Rp. 35.000,-
Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) Dalam Negeri (domestik) di Bandara Adisutjipto akan naik Rp 10 ribu atau sekitar 33 persen per 1 Desember 2010. Sehingga Tarif PJP2U di Bandara Adisutjipto menjadi Rp. 35.000,- .
Selain Bandara Adisutjipto, 10 Bandara PT Angkasa Pura I juga mengalami kenaikan serupa. Tarif ini berlaku untuk penumpang yang melakukan perjalanan dalam negeri. Bandara lainnya yang juga dikelola PT AP I, mengalami kenaikan yang berbeda-beda, yaitu Ahmad Yani (Semarang) Rp 30 ribu, Adi Sumarmo (Solo) Rp 30 ribu, Pattimura (Ambon) Rp 30 ribu. Dua bandara lagi yaitu Selaparang (Mataram) dan Syamsuddin Noor (Banjarmasin) masing-masing tarifnya naik menjadi Rp 25.000.
Sementara itu, ada lima bandara yang menetapkan tarif PJP2U Rp 40 ribu, yaitu Ngurah Rai (Denpasar), Juanda (Surabaya), Sepinggan (Balikpapan), Sultan Hasanuddin (Makassar), dan Sam Ratulangi (Manado).
Semoga dengan dinaikkannya tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Bandara di lingkungan PT. Angkasa Pura I (Persero) juga diimbangi dengan pelayan bandara yang prima.