Izin Prinsip Bandara Kulonprogo Terbit
Setelah melalui proses cukup panjang, Kementerian Perhubungan akhirnya mengeluarkan surat izin prinsip relokasi Bandara Adisutjipto serta pengelolaan (pembangunan) bandara baru. Dalam rekomendasi tersebut Kementerian Perhubungan meminta dilakukan pelengkapan syarat administrasi pengajuan Izin Peruntukan Lahan (IPL).
Syarat-syarat tersebut untuk melengkapi hasil studi kelayakan dan studi rencana induk pembangunan bandara. Beberapa rekomendasi yang harus dilengkapi di antaranya survei topografi dan penyelidikan tanah.
Pengecekan kembali rincian perencanaan kerja pembangunan fisik bandara seperti runway, paralel taxyway. Studi lapangan tanah dan topografi itu diharapkan disesuaikan dengan potensi demand dan proyeksi pesawat. Meski tak disebut detail lokasinya, bandara baru tersebut tetap diprioritaskan dibangun di Kabupaten Kulonprogo.
Bandara baru nantinya dimanfaatkan untuk memindahkan aktivitas penerbangan komersial dari dan menuju Yogyakarta yang selama ini dilakukan di Adisutjipto.
Related Posts
-
American Airlines
by admin 8 Jun 2010 -
Terminal Domestik Bandara Polonia terbakar
by admin 2 Dec 2007 -
Tempat Check In Penerbangan Domestik Bandara Polonia Dipindah
by admin 2 Dec 2007 -
Pilot Garuda GA-200 Marwoto Ditetapkan Sebagai Tersangka
by admin 3 Nov 2007
goood… goood.. goood… tapi ingat mau di Kp or Bantul,,, ndamasalah, seiring perkembangan daerah asal jgn disertai perkembangan PREMAN..!!