Bandar Udara

IPL Bandara Kulonprogo Dibatalkan

Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Selasa, 23 Juni 2015, ketua majelis hakim, Indah Tri Haryanti, memerintahkan tergugat, yaitu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mencabut Izin Penempatan Lokasi. IPL yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Pengembangan Bandara Baru supaya dibatalkan. Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 170 ribu.

Bandar Udara

Izin Prinsip Bandara Kulonprogo Terbit

Setelah melalui proses cukup panjang, Kementerian Perhubungan akhirnya mengeluarkan surat izin prinsip relokasi Bandara Adisutjipto serta pengelolaan (pembangunan) bandara baru. Dalam rekomendasi tersebut Kementerian Perhubungan meminta dilakukan pelengkapan syarat administrasi pengajuan Izin Peruntukan Lahan (IPL).