Musim Penghujan, Penerbangan Tingkatkan Kewaspadaan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Budhi Mulyawan Suyitno baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan Keselamatan Penerbangan Dalam Menghadapi Musim Penghujan Tahun 2009 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Bandara dan pengelola bandara, serta para pengelola perusahaan penerbangan pemakai jasa bandara di Indonesia.
Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa sebagai upaya peningkatan keselamatan penerbangan khususnya dalam menghadapi perubahan iklim/cuaca di Indonesia yang dapat mempengaruhi operasi keselamatan penerbangan, perlu kiranya semua pihak mewaspadai hal-hal yang dapat mengakibatkan terjadinya insiden (incident) dan kecelakaan (accident). Dikeluarkannya Surat Edaran ini dilatarbelakangi fakta bahwa kegagalan pendaratan (approach dan landing) pesawat udara seringkali terjadi pada saat cuaca buruk (below weather minima) yang menyebabkan rendahnya jarak pandang karena asap/kabut dan hujan; dan/atau pada saat diperkirakan terdapat wind shear/micro bust dan runway contaminated seperti hydroplaning (wet runway) dan rubber deposit, sehingga dapat mengakibatkan pesawat mengalami off set, overrun, dan hard landing.
Selanjutnya, upaya peningkatan kewaspadaan yang dimaksud dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara tersebut adalah hal-hal sebagai berikut:
- Pelaksana Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (ATC) dan Penerbang (Pilot) dalam melaksanakan tugasnya harus senantiasa berpedoman kepada Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (ACSR part 91, part 121, dan part 135) dan aturan lain yang berlaku di Indonesia.
- Untuk tinggal landas (take off) dan pendaratan (landing) mengacu pada ketentuan jarak pandang minimal yang berlaku di Bandar Udara dan/atau sesuai dengan OCH/OCA pada prosedur pendaratan instrumen (IFP) bandar udara setempat.
- Penyelenggara bandar udara agar senantiasa menjaga keandalan sarana alat bantu navigasi dan fasilitas bandar udara, jika karena sesuatu hal diperlukan penutupan landasan agar dikoordinasikan dengan instansi terkait dan diterbitkan NOTAM.
- Melaporkan segera kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk setiap kejadian yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran operasi keselamatan penerbangan.
Related posts:
- File RUU Penerbangan Sekitar 70 persen meteri UU Penerbangan yang baru disahkan dengan DPR RI (17/12) mengatur dan berorientasi tentang keselamatan (safety) dan keamanan Penerbangan. Hal tersebut diungkapkan...
- Sosialisasi UU Penerbangan No 1 Tahun 2009 Rancangan Undang-Undang Transportasi Udara yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi sebuah undang-undang melalui sidang paripurna pada Rabu, 18 Desember 2008, akhirnya resmi diundangkan dengan nama...
- Aturan Terbaru Transit dan Transfer Penumpang Dalam rangka menegakkan faktor keamanan dan keselamatan penerbangan sekaligus meningkatkan pelayanan, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SE/02/I/2010 tertanggal 21 Januari...
- RUU Penerbangan Disahkan DPR RI Rapat Paripurna DPR RI hari ini (Rabu 16/12/08) secara resmi mengesahkan RUU Penerbangan menjadi Undang-undang Penerbangan yang baru menggantikan UU no 15 Tahun 1992 tentang...
- Pemerintah Memberi Diskon Tarif Jasa Penerbangan dan Navigasi Udara Pemerintah memberikan potongan terhadap tarif jasa kebandarudaraan dan jasa navigasi penerbangan. Kebijakan pemberian insentif yang diberlakukan mulai 2009 ini untuk menstimulasi perekonomian nasional dalam menghadapi...







Leave a Reply