Pemerintah Memberi Diskon Tarif Jasa Penerbangan dan Navigasi Udara
Pemerintah memberikan potongan terhadap tarif jasa kebandarudaraan dan jasa navigasi penerbangan. Kebijakan pemberian insentif yang diberlakukan mulai 2009 ini untuk menstimulasi perekonomian nasional dalam menghadapi krisis global.
Pemberian diskon tarif jasa bandara dan jasa navigasi penerbangan tertuang dalam surat Menteri Negara BUMN bernomor S-200/MBU/2009 yang dikeluarkan pada 27 Maret 2009 sebagai balasan atas surat Menteri Perhubungan nomor PR. 303/1/1A PHB’2009 tertanggal 30 Januari 2009, pemotongan tarif itu meliputi beberapa objek.
Antara lain pemberian diskon tarif bagi Pelayanan Jasa Penerbangan (PJP) Internasional (route charge) dari USD 0,65 menjadi USD 0,55 yang telah diberlakukan sejak tahun 2002.
Selanjutnya pembebasan pengenaan tarif (free of charge) untuk Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) Internasional atas penerbangan dengan rute baru dan penambahan frekuensi terhitung sejak 1 Maret-30 September 2009. Ketentuan ini berlaku di tiga bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I. Yaitu Bandara Hasanuddin-Makassar, Sepinggan-Balikpapan, dan Sam Ratulangi-Manado.
Masih di bandara di bawah penguasaan PT AP I, pemberian diskon progresif diberlakukan terhadap PJP4U Internasional (diskon landing fee) atas penerbangan dengan rute baru atau penambahan frekuensi yang juga terhitung sejak sejak 1 Maret-30 September 2009. Antara lain di Bandara Ngurah Rai-Denpasar, Juanda-Surabaya, Hasanuddin-Makassar, Adisutjipto-Jogjakarta, dan Adi Sumarmo-Surakarta.
Diskon landing fee sebesar 30 persen di kelima bandara tersebut diberikan dengan ketentuan load factor berkisar antara 50-70 persen. Sedangkan untuk tingkat isian 71-80 persen, diskon landing fee yang diberikan sebesar 40 persen. Sementara bagi pesawat yang memiliki load factor di atas 80 persen, diberikan diskon sebesar 50 persen.
Kebijakan ini berlaku pula bagi maskapai pemilik Departure Control System (DCS) dan sudah terintegrasi dengan Multi User Check in System (MUCS) di Bandara Juanda-Surabaya dan Hasanuddin-Makassar mulai sejak 1 Maret-30 September 2009 dan Bandara Adisutjipto-Jogjakarta dan Sepinggan-Balikpapan mulai 1 Juli hingga 30 September 2009. Setiap airline yang memenuhi persyaratan itu dikenakan diskon sebesar 7 persen dari tarif Rp 2100 per penumpang menjadi Rp 1.950 per penumpang.
Sementara untuk bandara di bawah pengelolaan PT AP II, pemberian diskon diberikan untuk tarif PJP4U dan aviobridge bagi penambahan rute baru dengan besaran masing-masing 25 persen. Ketentuan ini juga berlaku sejak 1 Maret-30 September 2009.
Dalam suratnya, Meneg BUMN menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta direksi PT AP I dan II untuk melaksanakan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.