Pilot Garuda GA-200 Marwoto Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan pilot Garuda GA-200, Marwoto Komar, resmi sebagai tersangka dalam insiden jatuhnya pesawat Garuda Boeing 737-400 jurusan Jakarta-Yogyakarta. “Penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan segera setelah adanya pengumuman dari KNKT, tentang penyebab kecelakaan tersebut,” kata Kapolri Jenderal Sutanto di Jakarta, Jumat (2/11).

Ditemui usai menghadiri rapat koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), ia mengatakan, yang bersangkutan akan diproses secara hukum sesuai pasal-pasal yang berkenaan dengan hal itu.

Pesawat yang membawa 137 penumpang dan tujuh awak pesawat ini terbang dari Bandara Sukarno-Hatta dengan tujuan Yogyakarta, dan mengalami kecelakaan saat melakukan pendaratan.

Berdasar hasil penyelidikan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebutkan penyebab kecelakaan adalah faktor manusia (human error) yakni faktor kesalahan pilot.

Sementara itu Departemen Perhubungan (Dephub) menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. “Kalau tindakan hukum itu memang wewenang wilayah kepolisian. Saya harapkan biarlah nanti Bapak Kapolri yang akan memproses hukum ini,” kata Menhub Jusman Syafii Djamal usai melantik pejabat eselon I di Gedung Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (2/11/2007).

Menurut Jusman, Dephub hanya bertugas mengumumkan hasil pengamatan dan penyelidikan KNKT. Dalam UU penerbangan dan aturan internasional, lanjut Jusman, kesimpulan yang didapat KNKT tidak bisa dijadikan barang bukti dalam proses pengadilan.

“Dalam proses hukum, ya sesuai dengan proses hukum yang berlaku”. Lalu bisa dijerat hukum nggak? “Tergantung dalam proses hukumnya. Tugas KNKT kan mencari penyebab kecelakaan. Dalam Annex 13 tidak dapat dijadikan barang bukti atau blaming (menyalahkan)” jawab Jusman. Dari berbagai sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *