Pesawat Sriwijaya Air Disegel Bea Cukai Jakarta

Satu buah pesawat Boeing 737-200 milik Sriwijaya Air disegel Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Pihak Sriwijaya Air belum tahu alasan penyegelan. Wakil Direktur Utama Sriwijaya Air Kapten Harwick membenarkan bahwa satu buah pesawat Sriwijaya tidak boleh terbang. Mengenai alasannya, pihak Sriwijaya sendiri juga belum tahu.

Menurut Harwick, penyegelan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Padahal, seluruh administrasi terkait dengan perpanjangan izin impor sudah dilakukan. Bahkan Sriwijaya Air telah mengirim surat ke Bea dan Cukai pada Mei 2007. “Kita buat dua surat, yakni pada 8 Mei 2007 mengenai permohonan perpanjangan izin impor sementara, dan surat pada 22 Mei 2007 tentang masalah reekspor pesawat,” urai dia.

Harwick menjelaskan, memang izin tersebut habis pada Juni 2007. Tapi pihaknya telah membuat surat ke Bea dan Cukai. “Sebelum impor sementara habis, saya sudah mengajukan surat perpanjangan permohonan izin. Harusnya selanjutnya ada petunjuk dari Bea dan Cukai,” ujarnya. Harwick mengaku ada surat yang meminta pihak Sriwijaya Air datang ke kantor Bea dan Cukai pada 5 November 2007. “Kami kecewa dengan tidak bolehnya pesawat terbang ini karena menimbulkan kerugian,” pungkasnya. Sumber detikcom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *