Peraturan Pengamanan Penerbangan Sipil

Dunia penerbangan, sekarang sudah menjadi buah bibir. Setiap kejadian di dunia penerbangan akan menjadi perbincangan publik internasional walaupun kejadiannya secara lokal (penerbangan domestik). Oleh karena itu bisa diidentikkan bahwa negara akan dianggap baik jika penerbangannya juga baik.

Peraturan Pengamanan Penerbangan Sipil

Peraturan Pengamanan Penerbangan Sipil

Dunia penerbangan bisa melibatkan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU), Badan Usaha Bandar Udara (BUBU), ataupun Badan Usaha Cargo dan Pos.

Hukum atau Peraturan Pengamanan Penerbangan Sipil di Indonesia berdasarkan :

    1. ICAO Annex 17 The Safeguarding of Civil Aviation Againts Acts of Unlawful Interference.
    2. ICAO Document 8973 tentang Instruction Manual of The Safeguarding of Civil Aviation Againts Acts of Unlawful Interference.
    3. ICAO Annex 18 The Safe Transport of Dangerous Goods by Air.
    4. ICAO Document 9284 tentang Technical Instruction of The Safe Transport of Dangerous Goods by Air.
    5. Undang – Undang No. 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan.
    6. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
    7. Keputusan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 1989 Tentang Penertiban penumpang, barang dan kargo yang diangkut pesawat udara sipil.
    8. Keputusan Menteri Perhubungan No. 73 Tahun 1996 Tentang Pengamanan Penerbangan Sipil.
    9. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/40/II/1995 Tentang Petunjuk Pelaksanaan KM No. 14 Tahun 1989.
    10. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/12/I/1995 Tentang Surat Tanda Kecakapan Operator Peralatan Sekuriti dan Petugas Pemeriksa Penumpang dan Barang.
    11. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/275/XII/1998 Tentang Pengangkutan bahan dan / atau barang berbahaya dengan pesawat udara.
    12. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/293/XI/ Tentang Sertifikat Kecakapan Petugas Penanganan pengangkutan bahan dan / atau barang berbahaya dengan pesawat udara.
    13. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/100/VII/2003 Tentang Petunjuk teknis penanganan penumpang pesawat udara sipil yang membawa sensata api beserta peluru dan tata cara pengamanan pengawalan tahanan dalam penerbangan sipil.
    14. Keputusan Menteri Perhubungan No. 54 Tahun 2004 Tentang Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil.
    15. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/252/XII/2005 Tentang Program Nasional Pendidikan dan Pelatihan Pengamanan Penerbangan Sipil.
    16. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/253/XII/2005 Tentang Evaluasi Efektifitas Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil (Quality Control).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *