Uni Eropa Memperpanjang Larangan Terbang Maskapai Indonesia

Uni Eropa (UE) memutuskan memperpanjang larangan terbang bagi maskapai Indonesia ke negara mereka hingga November nanti. UE menilai otoritas penerbangan sipil di Indonesia belum memenuhi persyaratan sesuai ICAO. Keputusan tersebut diambil berdasarkan masukan dari sidang komisi keselamatan penerbangan UE yang dilakukan pertengahan Juli lalu.

Dalam sidang tersebut, komisi keselamatan penerbangan UE menilai maskapai Indonesia belum layak dicabut embargonya meskipun dalam waktu setahun ini industri penerbangan lokal sudah menunjukkan kemajuan dalam faktor keselamatan.

Sejak Juni 2007, Komisi Uni Eropa telah menetapkan larangan terbang bagi 51 maskapai di Indonesia. Meski sebenarnya, tidak ada satu pun maskapai Indonesia yang mempunyai rute terbang ke Eropa. Komisi Uni Eropa dalam keputusannya menyatakan kelemahan memang ada di regulator, terutama di masalah inspeksi penerbangan.

Dokumen dari Indonesia dan bukti-bukti yang dilampirkan dianggap tidak cukup untuk membuktikan keselamatan penerbangan sudah terjaga. Walaupun 60 persen dari 69 temuan International Civil Aviation Organization (ICAO) yang harus diperbaiki oleh maskapai penerbangan itu sudah dipenuhi, tetap saja larangan tersebut tidak dicabut. Pemerintah menyayangkan sedari awal penerapan larangan terbang itu sifatnya unilateral, tanpa ada upaya berkonsultasi dan menyampaikan sejak dini mengenai hal tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *