Peraturan Baru Tarif Pesawat

Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2010, Pemerintah memberlakukan peraturan baru tentang penerbangan nasional. Melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. 26/2010 tentang Tarif Pesawat Kelas Ekonomi sebagai revisi KM No. 8/2002 dan KM 9/2002. Kategori maskapai penerbangan akan dibagi berdasarkan tiga jenis pelayanan. Yaitu maskapai berpelayanan penuh (full service), menengah (medium), dan minimal (no frill). Selain itu, aturan tersebut juga mengatur tentang pemberlakuan struktur tarif batas atas yang baru.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bhakti S Gumay menjelaskan, saat ini sejumlah maskapai telah menetapkan posisi mereka dengan memilih jenis pelayanan yang akan diberikan kepada penumpangnya saat melakukan penerbangan.

Maskapai Garuda Indonesia, misalnya, menetapkan diri sebagai full service airline. Sampai saat ini, hanya Garuda yang memilih itu. Sedangkan maskapai lain,  lebih banyak memilih kategori kedua, yaitu jenis pelayanan menengah. Antara lain seperti Mandala, Batavia, Sriwijaya, mereka masuk ke medium. Ada pun maskapai yang memilih jenis pelayanan minimum, antara lain Citilink, Lion Air, dan Wings Air.

Terkait dengan penetapan batasan maksimal tarif penerbangan yang juga diatur dalam keputusan tersebut, Herry memaparkan, tarif batas atas hingga 100 persen hanya bisa digunakan oleh maskapai yang masuk dalam kategori full service airline. Sementara maskapai berpelayanan menengah hanya dapat menggunakan batas hingga 90 persen, dan maskapai berpelayanan minimum hanya 85 persen.

Kritria lain yang harus dipenuhi maskapai didasari pada jenis pelayanan adalah pengaturan rentang jarak antarkursi penumpang. Untuk maskapai berpelayanan penuh, selain menyediakan makanan berat dan camilan, jarak antarkursi juga ditentukan minimal 32 inchi.

Kemudian untuk maskapai kategori medium service, jarak antarkursi yang ditentukan berkisar 29-31 inchi, menyediakan makanan ringan, serta membatasi jumlah bagasi. Untuk yang no frill, jarak antarkursi 29 inchi. Mereka bisa tidak memberikan pelayanan bagasi gratis dan makan-minum di pesawat, juga faslitas hiburan.

Sumber : Dephub