Pihak Asing Boleh Menguasai 51% Saham di Penerbangan

Pemerintah akan membuka kesempatan bagi pemodal asing dari negara-negara Asean untuk menguasai 51% saham di bisnis penerbangan nasional berdasarkan prinsip kesetaraan dan sesuai dengan kesepakatan antarpemerintahan.

Swasta juga berpotensi masuk lebih jauh ke dalam usaha penerbangan setelah Rancangan Undang-Undang Penerbangan disahkan. RUU itu rencananya dibahas di DPR mulai 2 Juni 2008 dan disahkan paling lambat Februari 2009.

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan setiap negara berhak menanamkan modal hingga 51% di negara lain, tetapi negara tujuan juga harus diperbolehkan menanamkan modal dengan persentase yang sama.

“Hal tersebut sudah disepakati dalam protokol perjanjian Bali Concord pada 2003. Jika ada negara yang menutup, ya… kami akan tutup juga. Saat ini, pelaksanaan perjanjian tersebut baru pada batas kepemilikan 49%,” ujarnya seusai membuka Rapat Umum Tahunan Anggota INACA (Indonesian National Air Carriers Association).

Mengenai RUU Penerbangan yang segera dibahas, Menhub mengindikasikan bahwa revisi UU itu memiliki pola sama dengan UU Perkeretaapian dan UU Pelayaran, di mana salah satu poin utamanya adalah membuka kesempatan bagi swasta untuk berinvestasi.

“Investasi swasta sekarang melalui PT Angkasa Pura I dan AP II, namun akan ada perubahan setelah selesainya revisi UU Penerbangan,” ujarnya.

Kahumas Perhubungan Udara Dephub Rudi Richardo mengatakan pembahasan RUU Penerbangan dijadwalkan dilakukan mulai 2 Juni. “Target kami, awal tahun depan RUU itu selesai karena DPR sudah memasuki masa reses pada Juni.”

RUU Penerbangan juga akan memisahkan peran antara regulator dan operator, sehingga Indonesia bisa memperoleh kembali haknya atas wilayah udara yang selama ini dikelola oleh pihak asing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *