Penjelasan SKEP/43/III/2007 Tentang Penanganan Cairan, Aerosol dan Gel
Pada tanggal 6 Maret 2007 Direktur Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan Keputusan Nomor: SKEP/43/III/2007 Tentang Penanganan Cairan, Aerosol dan Gel. Dalam kesempatan berikutnya diberikan contoh-contoh yang termasuk Cairan, Aerosol dan Gel tersebut. Berikut penjelasannya :
-
-
Penumpang pesawat udara dapat membawa cairan, aerosol dan gel ke dalam kabin pesawat udara sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri, yaitu :
- Minuman;
- Perlengkapan kosmetik;
- Obat-obatan;
- Keperluan sehari-hari, dll.
-
Cairan, aerosol dan gel yang menjadi barang bawaan calon penumpang dapat :
- Dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam bandar udara;
- Diperoleh atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara (airport duty free shop) dan/atau di pesawat udara.
-
-
Cairan, aerosol dan gel yang dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam bandar udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Kapasitas wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gel maksimum 100 ml atau ukuran sejenis;
- Wadah berisi cairan, aerosol dan gel tersebut dimasukan ke dalam 1 (satu) kantong plastik transparan ukuran 30 x 40 cm yang disediakan oleh pihak pengelola bandara dan maskapai penerbangan, dengan kapasitas cairan, aerosol dan gel maksimum 1000 ml atau 1 (satu) liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang;
- Setiap calon penumpang pesawat udara hanya diijinkan membawa maksimum 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisi cairan, aerosol dan gel.
-
Persyaratan cairan, aerosol dan gel tersebut tidak berlaku untuk :
- Obat-obatan medis;
- Makanan/ minuman/ susu bayi; dan
- Makanan/ minuman penumpang untuk program diet khusus.
-
Dalam hal calon penumpang membawa cairan, aerosol dan gel melebihi ketentuan dalam persyaratan kapasitas tersebut, maka cairan, aerosol dan gel harus dimasukan ke dalam bagasi tercatat (hold baggage) dan / atau akan disita oleh petugas sekuriti bandar udara.
-
Cairan, aerosol dan gel yang dibawa penumpang karena diperoleh atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara duty free shop) dan/ atau di pesawat udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Wadah berisi cairan, aerosol dan gel tersebut ditempatkan dalam kantong plastik transparan yang disediakan oleh pengelola toko bebas bea, dan disegel ulang;
- Memiliki bukti pembelian;
- Pada waktu pemeriksaan, kantong plastik transparan yang berisikan cairan, aerosol dan gel harus terpisah dengan barang bawaan lainnya.
-
Terhadap pelanggaran ketentuan penanganan cairan, aerosol dan gel yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara yang diatur dalam peraturan ini diberi sangsi sesuai ketentuan yang berlaku.