Penjelasan SKEP/43/III/2007 Tentang Penanganan Cairan, Aerosol dan Gel

Pada tanggal 6 Maret 2007 Direktur Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan Keputusan Nomor: SKEP/43/III/2007 Tentang Penanganan Cairan, Aerosol dan Gel. Dalam kesempatan berikutnya diberikan contoh-contoh yang termasuk Cairan, Aerosol dan Gel tersebut. Berikut penjelasannya :

Peraturan MembawaCairan Dipesawat

Peraturan MembawaCairan Dipesawat

    1. Penumpang pesawat udara dapat membawa cairan, aerosol dan gel ke dalam kabin pesawat udara sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri, yaitu :

      • Minuman;
      • Perlengkapan kosmetik;
      • Obat-obatan;
      • Keperluan sehari-hari, dll.
    2. Cairan, aerosol dan gel yang menjadi barang bawaan calon penumpang dapat :

      • Dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam bandar udara;
      • Diperoleh atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara (airport duty free shop) dan/atau di pesawat udara.
  1. Cairan, aerosol dan gel yang dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam bandar udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    • Kapasitas wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gel maksimum 100 ml atau ukuran sejenis;
    • Wadah berisi cairan, aerosol dan gel tersebut dimasukan ke dalam 1 (satu) kantong plastik transparan ukuran 30 x 40 cm yang disediakan oleh pihak pengelola bandara dan maskapai penerbangan, dengan kapasitas cairan, aerosol dan gel maksimum 1000 ml atau 1 (satu) liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang;
    • Setiap calon penumpang pesawat udara hanya diijinkan membawa maksimum 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisi cairan, aerosol dan gel.
  2. Persyaratan cairan, aerosol dan gel tersebut tidak berlaku untuk :

    • Obat-obatan medis;
    • Makanan/ minuman/ susu bayi; dan
    • Makanan/ minuman penumpang untuk program diet khusus.
  3. Dalam hal calon penumpang membawa cairan, aerosol dan gel melebihi ketentuan dalam persyaratan kapasitas tersebut, maka cairan, aerosol dan gel harus dimasukan ke dalam bagasi tercatat (hold baggage) dan / atau akan disita oleh petugas sekuriti bandar udara.

  4. Cairan, aerosol dan gel yang dibawa penumpang karena diperoleh atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara duty free shop) dan/ atau di pesawat udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    • Wadah berisi cairan, aerosol dan gel tersebut ditempatkan dalam kantong plastik transparan yang disediakan oleh pengelola toko bebas bea, dan disegel ulang;
    • Memiliki bukti pembelian;
    • Pada waktu pemeriksaan, kantong plastik transparan yang berisikan cairan, aerosol dan gel harus terpisah dengan barang bawaan lainnya.
  5. Terhadap pelanggaran ketentuan penanganan cairan, aerosol dan gel yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara yang diatur dalam peraturan ini diberi sangsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *