Garuda Indonesia AOC Terbaik, Jatayu Airlines Ditutup

Senin 25 Juni 2007 Departemen Perhubungan (Dephub) kembali memberikan pengumumkan hasil pemeringkatan perusahaan penerbangan nasional. Pengumuman hasil pemeringkatan ini merupakan yang kedua kalinya setelah yang pertama dilakukan pada bulan Maret 2007 lalu. Pemeringkatan dilakukan baik kepada operator penerbangan yang beroperasi berdasarkan CASR 121 (AOC 121 – Aircraft Operator Certificate – Sertifikat Penyelenggara Pesawat Terbang) maupun kepada operator yang beroperasi berdasarkan CASR 135 (AOC 135), dalam hal kepatuhan mereka terhadap peraturan perundang-undangan dan prosedur keselamatan penerbangan dalam menjalankan kegiatannya.

Hasil pemeringkatan yang diumumkan pada tanggal 25 Juni 2007 adalah sebagai berikut :

  1. Untuk perusahaan penerbangan dengan AOC 121 yang jumlah keseluruhannya 21 perusahaan, hasil pemeringkatan menunjukkan 1 (satu) perusahaan penerbangan yaitu PT Garuda Indonesia berada pada kategori I, sedangkan 19 (sembilan belas) perusahaan lainnya berada pada kategori II (18 perusahaan lama dan 1 perusahaan baru yaitu PT Megantara) sementara itu 1 (satu) perusahaan yaitu PT Jatayu Gelang Sejahtera dicabut AOC-nya.

  2. Untuk perusahaan penerbangan dengan AOC 135 yang jumlah keseluruhannya ada 34 perusahaan, hasil pemeringkatan menunjukkan 23 perusahaan berada pada kategori II dan 11 perusahaan berada pada kategori III. Dari 11 perusahaan yang termasuk dalam kategori III ini, 3 perusahaan diantaranya yang telah dicabut AOC-nya dan 8 perusahaan dibekukan AOC-nya. Perusahaan yang dicabut AOC-nya adalah Prodexim, Alfa Trans Dirgantara dan Aviaso Upataraksa Indonesia pada bulan Mei 2007 lalu, sedangkan perusahaan yang dibekukan AOC-nya adalah Survey Udara Penas, Atlas Deltasatya, Kura-Kura Aviation, SMAC, Germania Trisila Air, Air Transport Services, Sayap Garuda Indah dan Helizona. Perusahaan penerbangan yang dibekukan AOC-nya merupakan perusahaan yang tidak mampu mempertahankan atau meningkatkan kategorinya atau karena tidak memenuhi syarat untuk pengkategoriaan. Ketidakmampuan mempertahankan atau meningkatkan kategori disebabkan karena kurangnya respon terhadap terhadap temuan audit keselamatan atau berkurangnya jumlah personil kunci.

Hasil penilaian berdasarkan parameter tersebut diatas diakumulasikan untuk menentukan kategori penilaian sebagai berikut :

  1. Kategori I : 162 – 200 (telah melebihi pemenuhan peraturan-peraturan penerbangan sipil yang berlaku)

  2. Kategori II : 120 – 161 (telah memenuhi peraturan-peraturan penerbangan sipil yang berlaku)

  3. Kategori III : <120 (telah memenuhi minimal peraturan-peraturan penerbangan sipil yang berlaku, tetapi didapati adanya ketidak konsistenan dalam pelaksanaan prosedur yang sudah disetujui)

Dengan adanya ketagorisasi perusahaan penerbangan ini maka Pemerintah dalam hal ini Departemen Perhubungan c.q Ditjen Perhubungan Udara telah menentukan bahwa tidak akan ada lagi perusahaan penerbangan yang berada pada kategori III. Jika tidak dapat mencapai kategori III maka perusahaan yang sedang beroperasi akan dibekukan. Hal ini berlaku juga pada pemohon AOC baru dimana mereka harus mampu mencapai minimal kategori II, dan apabila tidak mampu maka permohonan AOC-nya akan ditolak (Brd)

KATEGORI KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN KESELAMATAN OLEH AIR OPERATOR CERTIFICATE (AOC) 135
(Untuk pesawat penumpang berjadwal berpenumpang < 30 atau borongan)
Status Juni 2007

KATEGORI KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN KESELAMATAN OLEH AIR OPERATOR CERTIFICATE (AOC) 121
(Untuk pesawat penumpang berjadwal berpenumpang 30 keatas)
Status Juni 2007

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *