Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil



Dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan di Indonesia maka pemeritah mengeluarkan Program Nasionan Pengamanan Penerbangan Sipil.

  • Program ini bertujuan untuk mempertahankan Program Pengamanan Penerbangan Sipil sehinga efektif dan mutakhir (current). Kegiatan Program ini meliputi : Survey, Inspeksi / Audit, Pengujian dan Latihan
  • Survei ialah kegiatan evaluasi yang menyeluruh terhadap pelaksanaan operasional penerbangan tingkat nasional, bandar udara dan operator pesawat udara dalam rangka mengidentifikasikan kerawanan dalam menghadapi tindakan melawan hukum.
  • Inspeksi / Audit ialah Kegiatan pemeriksaan yang dilakukan secara acak untuk melihat secara langsung pelaksanaan prosedur pengamanan penerbangan serta pemberian koreksi atau arahan serta sanksi terhadap pelanggaran ? pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan pengamanan penerbangan sipil yang dilakukan di bandar udara atau pesawat udara.
  • Pengujian ialah kegiatan pengujian terhadap seluruh aspek implementasi praktis terhadap pengamanan bandar udara yang meliputi peralatan, personil dan prosedur pengamanan penerbangan sipil
  • Latihan dilaksanakan oleh Penyelenggara bandar udara dan operator pesawat udara harus melakukan latihan, yang merupakan kegiatan uji coba pelaksanaan prosedur yang telah ditetapkan. Latihan harus dilakukan secara nyata (real) sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) dalam 2 (dua) tahun secara simulasi (table top). Hasil Latihan harus dibahas di dalam komite pengamanan bandar udara dan dilaporkan kepada Ditjen Hubud
  • Dalam pelaksanaan Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil (PNPPS) dibentuk Komite Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil (KNPPS). KNPPS ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dengan masa tugas 5 (lima) tahun.
  • Tugas dan Tanggung Jawab KNPPS :
    1. Memberikan saran dan masukan ke Menhub mengenai tindak pengamanan penerbangan sipil.
    2. Meneliti pelaksanaan ketentuan yang terkait dengan pengamanan dan membuat rekomendasi untuk perubahan apabila diperlukan.
    3. Mengkoordinasikan pelaksanaan PNPPS
    4. Memberikan pertimbangan-pertimbangan yang berkaitan dengan pengamanan dalam perancangan, pembangunan dan penyediaan fasilitas bandar udara.
    5. Memperhatikan rekomendasi yang dibuat oleh Komite Pengamanan bandar udara dan apabila dipandang perlu disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
    6. Membuat penilaian atas tingkat ancaman

Related posts:

  1. Peraturan Pengamanan Penerbangan Sipil Hukum atau Peraturan Pengamanan Penerbangan Sipil di Indonesia berdasarkan : ICAO Annex 17 The Safeguarding of Civil Aviation Againts Acts of Unlawful Interference. ICAO...
  2. KM 11 Tahun 2010 tentang Kebandarudaraan Nasional. Menteri Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 11 Tahun 2010 tertanggal 5 Februari 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Dalam Pasal 1 ayat...
  3. Bandara Siaga Kuning Sampai Habis Lebaran Departemen Perhubungan menetapkan status Siaga Kuning (waspada) terhadap bandara-bandara strategis di seluruh Indonesia hingga masa lebaran terakhir. Hal ini sebagai antisipasi terhadap tindak kejahatan teror,...
  4. Tempat Check In Penerbangan Domestik Bandara Polonia Dipindah Akibat terbakarnya Terminal keberangkatan domestik Bandara Polonia, Medan, aktifitas bandara terutama tempat check in dialihkan ke 3 tempat. Lokasi pengganti untuk check in dibuat sangat...
  5. Hasanuddin Airport Latihan Cegah Teroris Pada Tanggal 31 Desember 2008 kemarin Bandara Sultah Hasanuddin atau dikenal dengan Sultan Hasanuddin International Airport (SHIA) mengadakan Latihan Pencegahan dan Penanggulangan Serangan Teroris. Latihan...


AddThis Social Bookmark Button


Related search :

pengamanan penerbangan-kajian hukum bandar udara-kecelakaan pesawat udara secara menyeluruh tahun 2010-Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil-

Leave a Reply

You can use these XHTML tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <blockquote cite=""> <code> <em> <strong>