Otomatis SIUP Maskapai Penerbangan Berakhir
Departemen Perhubungan menegaskan, ketentuan tentang kedaluwarsanya surat izin usaha perusahaan (SIUP) 27 maskapai penerbangan merupakan keputusan tetap yang tidak bisa diubah kembali. Keputusan itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Dephub Tri S Sunoko menjelaskan, dalam Permenhub tersebut ditegaskan bahwa izin operasi maskapai yang tidak beroperasi selama 12 bulan berturut-turut hingga 26 Juni 2009 secara otomatis kedaluwarsa atau dinyatakan berakhir masa berlakunya (expired).
Meskipun maskapai yang bersangkutan masih memiliki AOC (izin menerbangkan pesawat), tetapi kalau sampai tenggat waktu (26 Juni 2009) belum juga menerbangkan pesawat, maka secara otomatis SIUP-nya tetap dinyatakan expired.
Related posts:
- Ijin Usaha 27 Maskapai Penerbangan Expired Terhitung 26 Juni 2009, sebanyak 27 ijin usaha maskapai penerbangan nasional tidak lagi berlaku dengan sendirinya (expired). Hal ini dikarenakan ke-27 maskapai penerbangan tersebut selama...
- Lima Maskapai Penerbangan Dibekukan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan membekukan izin terbang (air operator certificate/AOC) empat maskapai niaga tak berjadwal (carter/borongan) dan sebuah maskapai berjadwal penumpang. Kelima operator...
- Maskapai Penerbangan Diminta Turunkan Fuel Surcharger Terhitung sejak 1 September 2008 lalu, harga avtur di Indonesia diturunkan PT Pertamina dari Rp 11.825 per liter menjadi Rp 10.021 per liter. Namun, hingga...
- Peraturan Pengamanan Penerbangan Sipil Hukum atau Peraturan Pengamanan Penerbangan Sipil di Indonesia berdasarkan : ICAO Annex 17 The Safeguarding of Civil Aviation Againts Acts of Unlawful Interference. ICAO...
- RUU Penerbangan Disahkan DPR RI Rapat Paripurna DPR RI hari ini (Rabu 16/12/08) secara resmi mengesahkan RUU Penerbangan menjadi Undang-undang Penerbangan yang baru menggantikan UU no 15 Tahun 1992 tentang...







Leave a Reply